Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Bigjen Pol Toga H Panjaitan (nomor 3 dari kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: AntaraA/HO)

"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu," ujarnya pula.

Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

"Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network