Sindikat ninja sawit yang diamankan polisi dari Areal PTPN IV di Simalungun. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut) 

Modusnya dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah. Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Mereka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network