MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu orang pengeroyok penjual ayam penyet di depan Warnet Temu E-Sport Arena, Jalan Jamin Ginting, Pasar VI Kelurahan Beringin, Padang Bulan, Minggu (7/3/2021). Pelaku bernama Manahan Sitanggang (31) ditangkap petugas setelah enam bulan menjadi buronan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima Polrestabes Medan tertanggal 1 September 2020. Pelapor bernama Gia Tarigan melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di halaman parkir warnet Temu E-Sport Arena.
Ardian mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula dari keributan yang terjadi antara Poltak Sitanggang dengan salah satu pemain di warnet. Saat itu, korban sedang jualan ayam penyet di halaman parkir warnet.
"Mendengar ada keributan, korban mencoba masuk ke warnet dan melihat situasi. Saat itu, Poltak Sitanggang, menarik salah satu pemain bernama Rudi Alfin Simbolon," kata Ardian, Senin (8/3/2021).
Tepat di depan warnet, Poltak berkelahi dengan Rudi Alfin dan sempat dilerai Ari Panjul. Tak lama kemudian datang tersangka Manahan Sitanggang seorang temannya naik sepeda motor sambil membawa kunci Inggris.
"Korban melerai kejadian itu, tapi malah terpukul oleh tersangka. Poltak Sitanggang sempat mengancam korban, tidak bisa lagi berjualan," katanya.
Selanjutnya, ketika korban hendak menutup dagangannya, datang lima pria naik sepeda motor. Tiga pelaku langsung menyabetkan parang ke korban, namun ditangkis hingga mengenai jempol korban dan putus.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait