Tersangka TS saat diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. (Foto: istimewa)

Zuhatta mengatakan dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan mencongkel jendela. Setelah masuk ke rumah, keduanya kemudian menggasak harta korban. 

"Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur dua unit handphone, perhiasan, dan celengan plastik," ujarnya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah menjual barang hasil curian tersebut. Uangnya selanjutnya digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari. 

"Kedua tersangka tercata sudah pernah mencuri lima kali di sejumlah lokasi di Kota Medan. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan di Mapolsek Medan Helvetia," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network