MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Belawan, Kota Medan menenggelamkan enam unit kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Perairan Belawan, Selasa (16/3/2021) siang. Keenam kapal tersebut ditenggelamkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap terkait pencurian ikan di wilayah Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun, keenam kapal ikan berbendera Malaysia yang ditenggelamkan yakni KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA, KM PKFB, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227. Kapal tersebut ditenggelamkan petugas dengan cara dibakar.
"Pelaksanaan hukum terakhir adalah dengan eksekusi (penenggelaman) kapal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Ikeu Bachtiar, Selasa (16/3/2021).
Ikeu mengatakan langkah eksekusi merupakan upaya pemusnahan kapal tersebut karena digunakan untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, para nakhoda dan anak buah kapal juga sudah divonis hukuman oleh pengadilan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait