Polisi tak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi, pengembangan pun dilakukan dan berhasil membekuk pemesan barang haram tersebut di wilayah Kota Tebing Tinggi dan Kota Medan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, jumlah total barang bukti yang berhasil disita, yaitu33 bungkus sabu dengan berat mencapai 33 kilogram.
Kemudian, enam orang ditangkap terdiri dari lima pria dan sseorang wanita. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Asahan.
Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait