Polres Asahan, menangkap jaringan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu antarkota dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. (Foto: Ulil Amri).

Polisi tak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi, pengembangan pun dilakukan dan berhasil membekuk pemesan barang haram tersebut di wilayah Kota Tebing Tinggi dan Kota Medan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, jumlah total barang bukti yang berhasil disita, yaitu33 bungkus sabu dengan berat mencapai 33 kilogram.

Kemudian, enam orang ditangkap terdiri dari lima pria dan sseorang wanita. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Asahan.

Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network