Polres Sibolga merilis lima pelaku pembunuhan nelayan di halaman Masjid Agung. (Foto: Ist)

5. Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

6. Penganiayaan Sudah Direncanakan

Petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka. Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan bahkan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Temuan ini menjadi bukti kuat pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan kekerasan fisik yang brutal.

7. Kapolres Janji Beri Keadilan Keluarga Korban

Kapolres Sibolga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar AKBP Eddy Inganta.

Dia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan memastikan proses hukum akan dikawal hingga ke pengadilan.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan berjanji akan mengawal kasus ini sampai selesai,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network