Setelah sembilan bulan melakukan pencarian, petuga mendapatkan informasi tersangka GR berada di Simpang Lampu Merah Timbangan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
"Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku beraksi bersama dengan seorang temannya yang saat ini dalam pengejaran," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka GR kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Lubukpakam.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait