Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan. 

JPU Rahmi Shafrina mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang perusakan. 

"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Rahmi seusai persidangan, Rabu (16/8/2023). 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi secara tanggung rentang bersama dengan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network