Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa disebutkan JPU, mengakibatkan korban terluka dan rusak nyakaca spion. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengaku serta menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni penganiayaan dan perusakan.
Kasus ini viral di media sosial lantaran melibatkan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumut yang kini juga sedang menjalani persidangan di PN Medan.
Editor : Donald Karouw
aditya hasibuan ken admiral akbp achiruddin hasibuan dituntut pengadilan negeri medan penganiayaan
Artikel Terkait