Tersangka AH, anak mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin diserahkan ke Kejari Medan, Selasa (30/5/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara sekaligus tersangka AH, anak dari mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (30/5/2023). Dia disangkakan terlibat dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima tersangka AH dari penyidik Polda Sumut dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II atas tersangka AH. Sangkaannya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Simon, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya setelah pelimpahan, tersangka AH akan dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaannya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network