MEDAN, iNews.id - AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, dia terjerat kasus dugaan gudang BBM ilegal yang dibekinginya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. Selain AKBP Achiruddin, penyidik juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT ANR, Edy dan karyawannya Parlin sebagai orang lapangan gudang tersebut.
"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait