MEDAN, iNews.id - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terdakwa kasus penganiayaan Ken Admira menjalani sidang perdana, Rabu (21/6/2023). Adit didakwa pasal berlapis yakni penganiayaan dan perusakan aset pribadi korban.
Sidang perdana ini digelar secara daring di ruangan Cakra Sembilan, Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum, Randi Tambunan dalam dakwaannya menguraikan perkara tersebut terjadi pada Desember 2022.
Jaksa menjelaskan perkara berawal dari terdakwa Aditya yang menghentikan mobil korban dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tak sampai di situ, pada 22 Desember 2022, korban Ken mendatangi rumah terdakwa adit untuk meminta pertanggungjawaban perusakan mobil korban.
Namun, saat itu korban malah dianiaya terdakwa bahkan disaksikan ayahnya AKBP Achiruddin.
Jaksa mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana tentang penganiayaan. Kedua pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait