Polda Sumut menahan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Foto: Polda Sumut)

Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan langsung ditahan.

Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan telah dilakukan tindakan penempatan khusus (Patsus). Kasusnya ditangani Propam Polda Sumut.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network