Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan langsung ditahan.
Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan telah dilakukan tindakan penempatan khusus (Patsus). Kasusnya ditangani Propam Polda Sumut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait