Terdakwa kasus penimbunan solar AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman 6 tahun penjara. (Foto: iNews TV)

MEDAN, iNews.id – Mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut pidana 6 tahun penjara dalam kasus penimbunan solar. Dia juga dituntut dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan terhadap AKBP Achiruddin itu dibacakan JPU Randi Tambunan dalam persidangan yang di pimpin hakim ketua Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023)

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Achiruddin terbukti bersalah terlibat dalam praktik penimbunan solar ilegal di gudang yang berlokasi tak jauh dari rumahnya. 

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Randi.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Randy dalam dakwaannya menyatakan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa AKBP Achiruddin bersama sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas penuntutan terpisah).

AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network