MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda yang melakukan pencurian di Toko Swalayan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Aksi pencurian yang dilakukan Jhoni alias Hasen dan Muhammad Efendi itu terekam kamera CCTV toko.
Dari rekaman CCTV, tampak kedua pelaku pura-pura berbelanja. Mereka berdandan rapi. Keduanya juga membawa keranjang belanjaan. Tampak, keduanya memasukkan barang dari keranjang belanjaan ke dalam celana dan tas yang dia bawa. Saat berkasi, keduanya berpencar namun masih di dalam swalayan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas memeriksa rekaman CCTV yang berada di dalam toko.
"Berbekal rekaman CCTV, polisi menangkap kedua pelaku. Keduanya warga AR Hakim, Medan," kata Aris Wibowo, Sabtu (7/11/2020).
Aris menambahkan, keduanya ditangkap pada Jumat (6/11/2020) di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap mengambil minyak wijen dan minyak kayu putih.
"Dua pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali, dengan barang curian umumnya minyak wijen dan minyak kayu putih," kata Aris.
Dalam penangkapan polisi amankan sejumlah barang bukti belasan botol minyak wijen dan minyak kayu putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait