Tangkapan layar aksi kedua pelaku mencuri di siang bolong yang direkam warga. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Saat akan pengembangan, salah satu pelaku hendak melawan hingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, HP dan motor yang dipakai pelaku beraksi.

Dalam kasus ini, korban menderita kerugian lebih dari Rp50 juta rupiah. Setidaknya ada 10 barang berharga milik korban yang dicuri dari rumah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network