Saat akan pengembangan, salah satu pelaku hendak melawan hingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, HP dan motor yang dipakai pelaku beraksi.
Dalam kasus ini, korban menderita kerugian lebih dari Rp50 juta rupiah. Setidaknya ada 10 barang berharga milik korban yang dicuri dari rumah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait