NIAS UTARA, iNews.d - Polres Nias menggelar rekonstruksi saling tombak antara dua kelompok warga yang terjadi di Nias Utara, Jumat (15/9/2023). Ketiga pelaku terancam hukuman mati.
Sebelumnya, aksi saling tombak itu terjadi di salah satu kebun warga yang mengakibatkan satu orang meninggal bernama Damatema Lase. Sebelumnya pihak Polres Nias telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial R, S dan SO.
Ketiga pelaku merupakan kakak adik kandung. Sementara istri korban Damatema Lase berinisial RG mengalami luka bacok di bagian kepala dan patah tulang tangan.
Pada pelaksanaan rekonstruksi di halaman Polres Nias, ada 25 adegan diperagakan. Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa ketiga tersangka telah merencanakan menghabisi nyawa korban.
Pelaku kesal lantaran korban sering melakukan penutupan jalan yang sering dilaluinya. Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting menjelaskan motif pembunuhan yakni sakit hati.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait