Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pikir-pikir. Diketahui jika sebelumnya jaksa menuntut terdawa dengan pidana 1,5 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait