Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan divonis penjara 1,5 tahun, Kamis (31/8/2023). Adit dinyatakan bersalah atas kasus penganiayan terhadap Ken Admiral.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, di PN Medan, Kamis (31/8/2023).

Selain vonis penjara, Aditya juga dibebakan biaya restitusi senilai Rp52,3 juta.  Jika tidak memenuhi maka ditambah masa kurungan dua bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan pikir-pikir. Diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang penuntutan, Rabu (16/8).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network