Bangunan dan tanah yang menjadi objek sengketa ibu menggugat mertua perempuan di Batubara. (Foto : iNews/Fadli Pelka)

BATUBARA, iNews.id - Hj Nurhaida Panjaitan menggugat menantu perempuan dan kedua cucu kandung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Gugatan ini terkait harta warisan yang ditinggalkan almarhum putranya, suami dari tergurat.

Gugatan tersebut dilayangkan Nurhaida melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis kurang lebih 40 hari usai putranya, Budi Parlindungan Nasution meninggal dunia. Almarhum putranya meninggalkan seorang istri dan dua anak.

Dalam materi gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat SHM tanah dan rumah di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Saat ini surat-surat tanah tersebut berada di tangan Rismayanti.

Penggugat beralasan, dia tidak pernah menghibahkan atau menjual rumah miliknya tersebut kepada almarhum putranya Budi Parlindungan Nasution. Dia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut atas tuduhan surat tanah palsu. Namun Polda telah menghentikan kasusnya dengan mengeluarkan SP3.

Merasa tak puas, sang nenek bersama anak-anaknya yang lain kembali melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kisaran. Dia menuntut pembatalan sertifikat tanah yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama almarhum Budi Parlindungan Nasution sejak tahun 2015. 

Kuasa hukum Hj Nurhaida, Zulheri Sinaga mengatakan, kliennya menggugat sertifikat yang terbit tahun 2019 tersebut karena diduga palsu. Hal ini dikuatkan dengan hasil laboratorium forensik Polda Sumut soal tanda tangan nonidentik.

"Jadi yang ada warkahnya itu surat hibah. Sudah di polda dan dinyatakan tanda tangannya nonidentitk, palsu," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network