Namun fakta di lapangan menurut Rismayanti selaku tergugat atau istri almarhum Budi Parlindungan Nasution, sertifikat tanah atas nama suaminya sudah terbit sejak tahun 2015. Dia pun memiliki bukti kwitansi pembelian tanah dan rumah tersebut.
Rismayanti menduga kuasa hukum mertuanya ini kurang menguasai materi.
"Awalnya memang tanah ini milik mertua. Tahun 2012 dibeli suami saya lalu bikin usaha di depan, usaha konveksi. Dasar dari gugatan yang meraka ajukan itu dari penjelasan SP3. Di dalamnya ada hasil forensik yang sebenarnya tidak boleh dibuka kecuali di persidangan," ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Rismayanti berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya karena rumah dan tanah tersebut sudah sah dibeli suaminya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait