Diketahui, Serda AAM membunuh Iwan yang merupakan casis Bintara TNI AL pada Desember 2022. Dia dibantu rekannya Alvin yang menusuk korban 3-4 kali hingga tewas lalu membuang mayatnya ke jurang di daerah Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatra Barat.
Kasus pembunuhan ini baru terungkap Maret 2024 setelah keluarga Iwan curiga keberadaan anak mereka lalu melapor kepada Komandan Posal Lahewa pada Senin (25/3/2024). Hasil pemeriksaan, Serda AAM mengakui telah membunuh korban dan kini dalam perjalanan ke Sumbar untuk menunjukkan lokasi pembuangan mayat korban.
"Saat ini pelaku telah diantar di Padang dan diproses di sana sebab tempat kejadian perkara terjadi di sana. Tugas kami di Pom Lanal Nias hanya mengungkap," ujar Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal, Jumat (29/3/2024).
Dandenpom Lanal Nias menyebut, Serda AAM yang diperiksa telah mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua bersama seorang temannya.
"Benar, pelaku telah ditahan. Pelaku lebih dari satu orang," katanya.
Menurut pengakuannya, rekan Serda AAM bernama Alvin yang menjadi eksekutor pembunuhan. Korban ditusuk di bagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak 3 atau 4 kali lalu mayatnya dibuang di jurang dangkal dekat dengan lokasi penusukan.
Seusai membunuh, Serda AAM merekaya cerita dengan membohong keluarga korban. Bahkan dia berulang kali meminta uang untuk segala macam alasan hingga mencapai Rp241 juta lebih.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait