Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut).

Penyelidikan mengungkap, pada 6 April 2025 malam para pelaku sempat mendatangi rumah korban namun gagal menemui sasaran. Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star. 

Pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya lalu menusuk paha korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil.

Korban dibawa ke Bireuen, Aceh, tempat pelaku lain telah menunggu. Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu pemberat, lalu diangkut perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen untuk dibuang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban, Pipit Widari pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvet, Medan.

Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku dan handphone (HP). Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun penjara) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara).

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network