PT Angkasa Pura II meningkatkan layanan pemeriksaan Covid-19 di Bandara Internasiona Kualanamu. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - PT Angkasa Pura II selaku otoritas Bandara Kualanamu Deliserdang menghentikan layanan tes GeNose Covid-19. Langkah ini setelah para penumpang tujuan Jawa-Bali diwajibkan menyertakan surat keterangan vaksin dan hasil negatif swab test PCR. 

Manajer Officer in Charge (OIC) Bandara Kualanamu, Mira Ginting mengatakan setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 14/2021 dari Tim Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan orang domestik tertanggal, Sabtu (3/7/2021) pihaknya menghentikan layanan GeNose. Hal ini dikarenakan perubahan syarat penerbangan khususnya tujuan Jawa-Bali setelah diberlakukan PPKM Darurat. 

"Sebagai gantinya, pengelola bandara bekerja sama dengan instansi terkait melaksanakan sentra vaksin di bandara terutama bagi penumpang yang akan berangkat. Layanan tersebut berada di Atrium Lantai 1, di luar kedatangan terminal domestik," kata Mira, Senin (5/7/2021). 

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kualanamu Kementrian Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, Jimmy Mauluddi mengatakan selain Jawa dan Bali, untuk berangkat ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat memang juga harus memiliki hasil swab PCR. Hal ini karena terbitnya peraturan gubernur kepada para pelaku perjalanan di kawasan tersebut. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network