Tersangka Rahmat Syukur Giawa saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Hanya karena persoalan sepele, seorang pemuda bernama Rahmat Syukur Giawa (22) terancam empat tahun penjara. Warga Jalan Piring, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena menganiaya seorang driver ojek online (ojol). 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan Rahmat berawal dari laporan Federman Zebua (21) seorang driver ojol ke Polsek Medan Baru. Dia mengaku dianiaya Rahmat Syukur di pintu keluar salah satu mal di Jalan Gatot Subroto Kota Medan. 

"Saat itu, korban yang menerima orderan pelanggan hendak menyalakan sepeda motor miliknya. Saat itu, pancaran cahaya lampu sepeda motor korban mengenai wajah pelaku yang sedang berjalan di lokasi tersebut," kata Irwansyah, Selasa (27/7/2021). 

Pelaku yang tidak terima, kemudian menemui korban dan mengeluarkan kata-kata kotor. Tak hanya itu, pelaku kemudian menghajar korban berulang kali. 

"Tak berapa lama pelaku kemudian meninju bagian kepala belakang, wajah, telinga kanan dan dada korban. Usai meluapkan emosinya, pelaku pergi meninggalkan korban," katanya.

Korban yang tidak terima dengan pemukulan itu kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari,  pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Perpustakaan, Kamis (15/7/21). 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network