Tersangka Rahmat Syukur Giawa saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Kami amankan, tersangka mengaku telah memukul korban dengan alasan emosi. Tersangka kemudian dibawa ke kantor untuk penyidikan selanjutnya," kata Irwansyah. 

Irwansyah menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. 

"Kami teruskan ke proses selanjutnya karena korban tidak mau berdamai," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network