"Atas tindakan pelaku, korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Datuk Bandar," ujarnya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya. Kepada petugas, Usman mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Datuk Bandar. Akibat perbuatannya, tersangka terancanm hukuman penjara maksimal 2 tahun," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait