Pelaku Usman Saragih (60) saat diamankan di Mapolsek Datuk Bandar. (Foto: iNews/Ulil Amri)

"Atas tindakan pelaku, korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Datuk Bandar," ujarnya. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya. Kepada petugas, Usman mengakui seluruh perbuatannya. 

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Datuk Bandar. Akibat perbuatannya, tersangka terancanm hukuman penjara maksimal 2 tahun," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network