TANJUNGBALAI iNews.id - Seorang kakek berusia 60 tahun warga Tanjungbalai ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar terkait kasus penganiayaan. Kakek bernama Usman Saragih (60) menganiaya seorang anak bersama orang tuanya saat memulung botol bekas dari halaman rumah pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/12/2020) lalu. Saat itu, korban hendak mengambil sejumlah botol bekas di halaman rumah Usman yang tergenang banjir.
"Pelaku melarang aksi korban. Namun ternyata larangan itu menyebabkan percekcokan di antara pelaku dan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Ipda H Karo-Karo, Jumat (18/12/2020).
Pelaku yang emosi kemudian mengambil parang dan mencoba mengayunkannya ke arah korban. Aksi pelaku berhasil digagalkan anak korban hingga dia masuk ke dalam parit dan terluka.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait