Polres Simalungun saat ekspose kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pelaku pencurian. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

SIMALUNGUN, iNews.id - Satreskrim Polres Simalungun menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Youvandry Aldiansah Purba (21) warga Dolok Batu Nanggar. Korban dianiaya lantaran tepergok sedang mencuri dalam rumah salah satu tersangka.

Dari keenam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur berinisial IM dan MR yang merupakan anak pemilik rumah. Kemudian tiga lainnya sekuriti perusahaan berinisial HD, HS dan SA dan H selaku pemilik rumah.

Keenam tersangka terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan tangan diborgol. Mereka memukuli korban benda tumpul usai memergoki aksi pencurian di rumah salah seorang manager perusahaan.

"Setelah kami periksa dan lakukan penyelidikan, enam orang dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Rabu (30/12/2020).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network