Polres Simalungun saat ekspose kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pelaku pencurian. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti borgol, telenan kayu, kalung emas, pakaian dan motor korban.

Menurutnya, kronologi bermula saat tersangka H beserta anaknya baru saja pulang ke rumah dari luar kota pada Minggu (27/12/2020). Saat itu mereka memergoki korban sudah berada di dalam rumah diduga sedang mencuri.

Tersangka kemudian menganiaya korban dibantu kedua anak dan tiga anggota sekuriti perusahaan. Akibat penganiayaan itu, korban tewas sebelum dibawa ke polisi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network