Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebuah parang panjang, bongkahan kayu, kemeja dan jaket berlumuran darah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait