Dua pelaku penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas di Medan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebuah parang panjang, bongkahan kayu, kemeja dan jaket berlumuran darah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network