MEDAN, iNews.id - Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dari tangan pelaku berinisial MNN (24), petugas menyita 800 gram sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait informasi pengantaran sabu di Kecamatan Percut Seituan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati ciri-ciri pengantar barang haram tersebut.
"Kami mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH dan menuju luar kota" kata Hadi, Jumat (27/8/2021).
Saat menemukan tersangka, petugas kemudian menangkapnya dan menggeledah barang bawaan tersangka. Dari sepeda motor tersangka, kami menemukan enam bungkus plastik putih berisi sabu.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait