Tersangka MNN saat diamankan di Mapolda Sumut. (Foto: istimewa)

"Saat diperiksa, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Saat dicek, kami menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu yang disimpan dalam mesin cuci," katanya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku hendak mengantarkan barang tersebut. Namun sebelium mencapai tujuan, tersangka ditangkap personel Polda Sumut. 

"Total barang sabu yang kami amankan seberat 800 gram. Dari tangan tersangka, kami juga menyita satu unit sepeda motor dan handphone," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network