"Saat diperiksa, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Saat dicek, kami menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu yang disimpan dalam mesin cuci," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku hendak mengantarkan barang tersebut. Namun sebelium mencapai tujuan, tersangka ditangkap personel Polda Sumut.
"Total barang sabu yang kami amankan seberat 800 gram. Dari tangan tersangka, kami juga menyita satu unit sepeda motor dan handphone," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait