PTM terbatas ini juga diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut. Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan, Marwan Fauzi yang dikonfirmasi menyebutkan, pemberlakuan PTM terbatas pada satuan pendidikan Dinas Pendidikan Sumatera Utara ini mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
"Pemberlakuan PTM terbatas ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan nomor : 420/380/Cabdis Sidimpuan/2022 perihal pengendalian penyebaran virus Covid-19 varian Omicron," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait