MEDAN, iNews.id - Apa larangan menikah dalam adat Batak masih berlaku akan dibahas dalam artikel ini. Salah satu larangan yang paling melekat yakni menikah dengan sesama marga.
Pernikahan di setiap suku tentunya memiliki aturan yang berbeda-beda. Hal itu juga berlaku di Suku Batak yang banyak mendiami Pulau Sumatera. Entah siapa yang awalnya mencipatakan aturan tersebut.
Dalam sebuah penelitian yang dikutip dari skripsi Hafni Yarni Mahasiswa UNI Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh berjudul "Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga" dibahas tentang kentalnya suku Batak menerapkan larang tersebut. Bagaimana pembahasannya?
Apa Larangan Menikah dalam Adat Batak
Disebutkan jika suku Batak bisa menikah dengan semua golongan asal tidak satu marga. Secara agama atau hukum negara pernikahan sesama marga tidak dianggap melanggar aturan. Namun, norma dalam sebuah daerah Batak tentu hal ini jadi pantangan.
Pernikahan sesama marga ini alasanya karena dianggap
satu keturunan atau sedarah dari ayah. Seperti halnya pernikahan yang masih memiliki hubungan biologis maka dikhawatirkan anak dari pernikahan itu akan cacat atau lahir dengan bodoh.
Sejarah Larangan Menikah dalam Adat Batak
Sang peneliti pun menyebutkan aturan ini bisa disebut sebagai sistem eksogami. Dimana warga dalam satu suku harus menikah dengan orang di luar sukunya.
Kebijakan ini jelas ditemukan di daerah Tapanuli, Sumatera Utara yang dihuni mayoritas suku Batak.
Konon, aturan ini merupakan sumpah yang ucapkan para leluhur Suku Batak. Sumpah itu berbunyi "Molatolatado Pernikahan Sarumpun do samarga Namartambah Parkoban
Namabidang Boru Panganan" artinya dilarang menikah satu
marga karena tak dapat menambah kekeluargaan.
Sanksi Menikah Sesama Suku Batak
Dalam jurnal yang ditulis Yusan Elpriani Simanjuntak, Hermi Yanzi dan Yunisca Nurmalisa dengan judul "Persepsi Masyarakat Batak Toba Terhadap Perkawinan Semarga di Bahal Gajah Sumatera Utara" tercatat beberapa sanksi bagi para pelanggar.
Sanksi yang bakal diterima mereka yang nekat yakni diusir dari kampung (huta). Bahkan mereka akan dihapus dari marga mereka. Para pelanggar ini juga tidak diizinkan ikut kegiatan adat.
Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Maria Novita Parhusip (2012). Dituliskan jika pasangan yang menikah satu marga akan mendapatkan hinaan dari warga sekitar.
Itu dia pembahasan soal apa larangan menikah dalam adat Batak. Beberapa larangan itu tentu dahulunya dibuat untuk menghindari hal buruk.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait