PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Seorang pengedar narkoba jenis ganja di Pematangsiantar, Sumatera Utara, berinisial YPD (25), ditangkap polisi. Ia ditangkap saat sedang asyik minum tuak di salah satu warung di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando mengatakan, dari tersangka disita sekitar 790 gram daun ganja kering.
Ia mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak hingga pelaku diamankan.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait