"Hasil penyelidikan tersangka YPD ditangkap dengan barang bukti awal 1 paket ganja", katanya.
Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya dan menemukan 23 paket ganja dengan total berat 790 gram.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait