Ilsutrasi pengedar narkoba jenis ganja yang sedang asyik minum tuak saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

"Hasil penyelidikan tersangka YPD ditangkap dengan barang bukti awal 1 paket ganja", katanya. 
 
Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya dan menemukan 23 paket ganja dengan total berat 790 gram.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network