Ilustrasi pelaku ditangkap polisi (iNews.id)

Sementara itu, Andre mengaku kepada Polisi jika dia telah melakukan pencurian di SD Negeri 060786 Jalan Purwo Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur. Dia masuk dengan cara merusak kunci dan gembok pintu.

"Tersangka mengaku telah menjual barang hasil curiannya bersama temannya berinisial K yang saat ini sedang dalam pengejaran senilai Rp800.000," katanya.

Dari tersangka disita barang bukti, 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan beraksi 1 kaos (baju) yang dibeli dari hasil uang kejahatan. 

Rona mengaku, aksi pencurian tersebut bukan pertama kali terjadi di SDN Jalan Purwo Medan. Sebelumnya sekolah tersebut juga sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama. 

"Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network