MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid-19. Perwal ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, dengan terbitnya perwal ini, masyarakat Kota Medan dipersilakan untuk kembali beraktivitas seperti biasa. Namun, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam perwal.
"Aktivitas masyarakat silakan tetap dilaksanakan. Namun wajib tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur," kata Akhyar, Rabu (8/7/2020).
Meskipun demikian, Akhyar mengatakan Perwal Nomor 27 tahun 2020 tersebut tidak mengatur protokol kesehatan di sektor pendidikan dan pesta adat. Hal ini dikarenakan Pemko Medan belum menemukan formula pengaturan protokol kesehatan di kedua sektor tersebut.
"Kita memang belum mendapatkan formulanya. Namun saat ini kita masih terus melakukan diskusi dengan para ahli dan pakar untuk mengatur protokol kesehatan di sektor pendidikan dan pesta adat," kata Akhyar.
Diketahui, penyebaran Covid-19 di Kota Medan saat ini masih terus terjadi. Hingga Selasa, (8/7/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Medan berjumlah 1164 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 334 orang dinyatakan sembuh dan 68 orang meninggal dunia.
Editor : Stepanus Purba_block
kota medan akhyar nasution peraturan wali kota Peraturan Wali kota Medan Adaptasi Kebiasaan Baru
Artikel Terkait