Ayah yang mencabuli anak tirinya selama empat tahun sejak masi SD saat diamankan petugas Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban merupakan anak tiri. Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (21/6/2021).

Informasi dirangkum iNews, identitas pelaku yakni berininisial RA (61) warga Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara. Dia telah mencabuli anak tirinya selama empat tahun terakhir sejak masuk duduk di kelas V sekolah dasar (SD) hingga kelas VIII SMP.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadej Hery Cahyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari orang tua kandung korban. Dia tak terima putrinya telah dicabuli pelaku berulang kali.

"Jadi terbongkarnya kasus ini karena ada saudara yang melihat aksi bejat pelaku saat mencabuli korban. Saksi kemudian melapor ke orang tua kandungnya korban," ujarnya, Senin (21/6/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network