Menurutnya, dalam beraksi pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang. Selain itu pelaku juga kerap mengancam korban jika tak menuruti permintaannya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Pelaku yang diminta keterangan mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait