Ayah yang mencabuli anak tirinya selama empat tahun sejak masi SD saat diamankan petugas Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Menurutnya, dalam beraksi pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang. Selain itu pelaku juga kerap mengancam korban jika tak menuruti permintaannya untuk berhubungan layaknya suami istri.

Pelaku yang diminta keterangan mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network