Ilustrasi pencabulan. (Foto: istimewa)

Kakak korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada seorang saudaranya lagi. Mereka kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

"Atas laporan itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network