Kakak korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada seorang saudaranya lagi. Mereka kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua.
"Atas laporan itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait