Sementara hasil pemeriksaan, 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka yang merasa arogan. Bahkan tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri
"Ditambah sel tahanan yang over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan tidak istirahat, tidak nyaman dan mudah emosi," kata Kapolres.
Tersangka TS dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Warga Kecamatan Sei Bamban tersebut memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur.
TS ditangkap petugas setelah dihakimi warga. Kemudian Kepala Desa Gempolan mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait