Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan di Kota Medan. Sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial C.
"Sabu tersebut diselundupkan dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan. Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran petugas.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait