Tersangka Raja saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pemuda bernama Raja Rindam Sihotang (28) di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Warga Jalan Kapten Muslim Gang Tien, Medan Helvetia tersebut ditangkap setelah membeli satu paket sabu seharga Rp50.000.  

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Medan Helvetia. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. 

"Saat pengintaian di lokasi, kami melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di Jalan Matahari. Selanjutnya, pemuda tersebut kami amankan dan geledah," kata Irwansyah, Kamis (12/8/2021). 

Dari lokasi tersangka diamankan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip. Saat diperiksa, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya. 

"Sabu tersebut dibeli dari seorang bandar seharga Rp50.000. Rencananya sabu tersebut dipakai sendiri pelaku di rumahnya, di Jalan Kapten Muslim," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network