Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku berencana menikmati sabu tersebut seorang diri di rumahnya.
"Tersangka membeli sabu tersebut dari seorang bandar di Jalan Jermal seharga Rp80.000," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait