"Saat diperiksa, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli seharga Rp50.000 dari seorang bandar," kata Irwansyah.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Polsek Medan Baru. Sementara itu, penjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait