Pelaku saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

Namun selang tak beberapa jauh, pelaku tiba-tiba langsung menghidupkan dan membawa lari becak motor tersebut dan meninggalkan korban.

"Korban sempat berupaya mengejar, namun tidak berhasil. Atas kejadian ini korban lalu melaporkannya ke Romulus selalu pemilik betor ,untuk kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak," ujarnya.

Atas laporan korban, tutur Philip, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (20/10/2020) sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Tekab Polsek Patumbak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bajak V.

Dari informasi ini, petugas pun langsung turun dan meringkusnya. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa becak motor korban dibawanya ke Jalan Bro dan dijual seharga Rp1 juta.

"Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network