Ilustrasi. (Foto: Dokumen iNews.id/Istimewa)

Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Untuk sepucuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya, RSS membayar sebanyak Rp1 juta. 

"Tersangka saat ini kami tahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Kami juga masih mencari pemasok senjata tersebut," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network